Pengumuman Penting Bagi Warga Padang Pariaman, Mohon Disimak

jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Bupati Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Suhatri Bur, mengumumkan sebuah larangan selama Ramadan bagi warga Padang Pariaman.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/81/Kesra/V/2021 tentang tidak diperbolehkannya kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1422 Hijriah dan kegiatan halalbihalal pada Idulfitri 1442 Hijriah guna menghindari penularan COVID-19.
"Surat edaran tersebut berisikan larangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Ramadan 1442 Hijriah," kata Suhatri Bur, Rabu (5/5).
Selain itu, dia juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak melakukan "open house" atau halalbihalal dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah.
Suhatri menjelaskan larangan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2784/SJ/ Tanggal 4 Mei 2021 terkait pelarangan melakukan kegiatan buka puasa bersama dan mengadakan kegiatan halalbihalal pada Idulfitri 1442 Hijriah.
Pelarangan kegiatan tersebut setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 pada perayaan Idulfitri 1441 Hijriah tahun lalu. (antara/jpnn)
Bupati Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Suhatri Bur, mengumumkan sebuah larangan selama ramadan bagi warga Padang Pariaman.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Pertamina Resmi Tutup Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Suplai BBM-LPG Lancar
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan