Pengumuman Penting bagi Yang Punya SIM Hampir Mati
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Ini peringatan serius bagi warga Palangka Raya yang SIM-nya hampir mati.
Warga diminta segera melakukan perpanjangan jika tak ingin mendapatkan masalah.
Pasalnya, SIM tak akan bisa diperpanjang meski hanya mati sehari.
Jika SIM mati, warga wajib mengurus dan membuat yang baru dengan mengulang semua proses dari awal.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM.
Selain itu, ada juga surat telegram ST/985/IV/2016 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Isinya, untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
“Pemilik SIM diwajibkan harus mengurus SIM baru. Tidak ada alasan telat sehari,” kata Kasatlantas Polres Palangka Raya AKP Maruli T Siregar, Sabtu (1/10).
Untuk itu, ia mengimbau warga mengecek masa SIM yang dimiliki.
PALANGKA RAYA – Ini peringatan serius bagi warga Palangka Raya yang SIM-nya hampir mati. Warga diminta segera melakukan perpanjangan jika tak
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang