Pengumuman Penting bagi Yang Punya SIM Hampir Mati
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Ini peringatan serius bagi warga Palangka Raya yang SIM-nya hampir mati.
Warga diminta segera melakukan perpanjangan jika tak ingin mendapatkan masalah.
Pasalnya, SIM tak akan bisa diperpanjang meski hanya mati sehari.
Jika SIM mati, warga wajib mengurus dan membuat yang baru dengan mengulang semua proses dari awal.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM.
Selain itu, ada juga surat telegram ST/985/IV/2016 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Isinya, untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
“Pemilik SIM diwajibkan harus mengurus SIM baru. Tidak ada alasan telat sehari,” kata Kasatlantas Polres Palangka Raya AKP Maruli T Siregar, Sabtu (1/10).
Untuk itu, ia mengimbau warga mengecek masa SIM yang dimiliki.
PALANGKA RAYA – Ini peringatan serius bagi warga Palangka Raya yang SIM-nya hampir mati. Warga diminta segera melakukan perpanjangan jika tak
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas