Pengumuman Penting dari BI soal Giro, Ada Aturan Baru
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan pengumuman soal kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan GWM naik mulai Maret 2022.
Kebijakan tersebut sebagai bagian normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN), dengan masih tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) saat ini sebesar 35,12 persen.
"Normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap GWM," ucap Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Januari 2022 Cakupan Tahunan di Jakarta, Kamis.
Perry memerinci untuk bank konvensional akan mengalami kenaikan Giro Wajib Minimum sebesar 150 basis poin (bps) menjadi lima persen.
Pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar empat persen, yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
Kemudian, kenaikan 100 bps menjadi enam persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar lima persen akan berlaku mulai 1 Juni 2022.
Pery membeberkan untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah kebijakan perubahan GWM akan dimulai dengan kenaikan 50 bps, sehingga menjadi empat persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar tiga persen, berlaku mulai 1 Maret 2022.
Bank Indonesia (BI) menyampaikan pengumuman soal kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Garudafood Dorong Ekonomi Inklusif, Berdayakan UMKM
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen