Pengumuman Penting dari BI soal Giro, Ada Aturan Baru

Selanjutnya, kenaikan 50 bps sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar 3,5 persen, berlaku mulai 1 Juni 2022.
Mulai 1 September 2022, akan terdapat lagi kenaikan GWM sebesar 50 BPS menjadi lima persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar empat persen.
"BI akan memberikan jasa giro sebesar 1,5 persen kepada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata sebagaimana kebijakan tersebut," tuturnya.
Perry menegaskan kebijakan moneter 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sekaligus memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.
"Khususnya bank sentral Amerika Serikat (AS), The Fed," tegas Perry Warjiyo. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bank Indonesia (BI) menyampaikan pengumuman soal kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Makin Anjlok, Kurs Rupiah Tembus Rp 16.588 Per USD
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan