Pengumuman Penting dari BI soal Giro, Ada Aturan Baru

Pengumuman Penting dari BI soal Giro, Ada Aturan Baru
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan pengumuman soal kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, kenaikan 50 bps sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar 3,5 persen, berlaku mulai 1 Juni 2022.

Mulai 1 September 2022, akan terdapat lagi kenaikan GWM sebesar 50 BPS menjadi lima persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar empat persen.

"BI akan memberikan jasa giro sebesar 1,5 persen kepada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata sebagaimana kebijakan tersebut," tuturnya.

Perry menegaskan kebijakan moneter 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sekaligus memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.

"Khususnya bank sentral Amerika Serikat (AS), The Fed," tegas Perry Warjiyo. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bank Indonesia (BI) menyampaikan pengumuman soal kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News