Pengumuman Penting dari Kemenkes untuk Seluruh Fasilitas Kesehatan, Mohon Disimak!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah meminta semua fasilitas kesehatan menaati peraturan terkait penurunan harga tes PCR.
Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Prof Abdul Kadir menegaskan pemerintah akan mengawasi penerapan kebijakan baru terkait harga tes PCR.
Seperti diketahui, harga PCR di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp 275 ribu dan di luar itu Rp 300 ribu per sekali tes.
"Pengawasan dan pembinaan dari RS dan laboraturium yang melakukan pemeriksaan PCR itu diserahkan kepada dinkes kabupaten/kota," kata dia.
Menurut Prof Abdul, sanksi akan berupa teguran lisan, jika tidak mengindahkan maka akan ada teguran tertulis.
"Sampai ada teguran berupa sanksi penutupan laboraturium, itu bisa dilakukan dinkes kab/kota," ungkap dia.
Prof. Abdul juga menegaskan saat ini ketersediaan peralatan dan bahan sudah cukup.
"Kami juga dari BPKP sudah melakukan suatu investigasi di lapangan tentang ketersediaan alat, ketersediaan barang habis pakai yang sekarang ini ada di pasar di Indonesia, Kami bisa menjamin bahwa alat dan barang habis pakai itu tersedia," kata dia.
Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI Prof Abdul Kadir menegaskan pemerintah akan mengawasi penerapan kebijakan baru terkait harga tes PCR.
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024