Pengumuman Penting dari Menkeu, Para Perokok Wajib Tahu
Kamis, 10 Desember 2020 – 13:07 WIB
“Kalau harga rokok dan CHT semakin tinggi maka memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yakni rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak bayar cukai. Semakin tinggi cukainya maka insentif melakukan tindakan ilegal semakin tinggi,” jelasnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai rokok 2021 naik 12,5 persen, yang sudah pasti diikuti kenaikan harga rokok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya