Pengumuman Penting dari Menkeu, Para Perokok Wajib Tahu
Kamis, 10 Desember 2020 – 13:07 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal kenaikan tarif cukai rokok 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Kalau harga rokok dan CHT semakin tinggi maka memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yakni rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak bayar cukai. Semakin tinggi cukainya maka insentif melakukan tindakan ilegal semakin tinggi,” jelasnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai rokok 2021 naik 12,5 persen, yang sudah pasti diikuti kenaikan harga rokok.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Memang Anjlok Selasa Kemarin, Tetapi Penyerapan SBN Sesuai APBN