Pengumuman Penting dari Menko Polhukam Mahfud MD, Mohon Disimak!

Pengumuman Penting dari Menko Polhukam Mahfud MD, Mohon Disimak!
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada.

"Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menambahkan dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE.

Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung, dan Polri.

Bentuknya nanti akan seperti buku saku, yang akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan hasil kesimpulan Tim Kajian UU ITE di Jakarta, Kamis.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News