Pengumuman Penting dari MenPAN-RB, Seluruh PNS Wajib Tahu

Tjahjo meminta diterapkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan terbitnya SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 dan dicabutnya SE Menteri PAN-RB No. 46 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PAN-RB No. 55 Tahun 2020, maka pengaturan cuti bagi ASN dikembalikan sesuai ketentuan cuti yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP No. 49 Tahun 2018.
Tjahjo mengatakan SE Menteri PAN-RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru disusun sebagai tindak lanjut dari pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Perhubungan, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 9 Juli 2020.
"Sekaligus menindaklanjuti arahan Bapak Presiden sehubungan dengan pelaksanaan tatanan baru masyarakat produktif dan aman COVID-19 dan memperhatikan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020, serta Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020," kata Tjahjo. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran alias SE terbaru yang harus diketahui seluruh PNS.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang