Pengumuman Penting dari Polda Jelang PSBB di Jakarta, 10 Jenis Angkutan

Pengumuman Penting dari Polda Jelang PSBB di Jakarta, 10 Jenis Angkutan
Ilustrasi truk angkutan barang. Foto: Jambi Ekspres Online

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan ada 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas untuk melenggang di jalanan ibu kota selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta, mulai Jumat (10/4) dinihari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk layanan transportasi pengangkut barang semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya untuk barang-barang yang esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.

"Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi," kata Sambodo dalam video sosialisasi PSBB yang diunggah ke seluruh media sosial milik TMC Polda Metro Jaya yang diterima ANTARA, Kamis (9/4) pagi.

Kedua, angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.

Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.

Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).

Keenam, angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.

Sehari jelang PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya mengumumkan soal jenis angkutan masuk daftar prioritas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News