Pengumuman Penting dari Polda Jelang PSBB di Jakarta, 10 Jenis Angkutan
Kamis, 09 April 2020 – 09:13 WIB
Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.
Kedelapan, angkutan truk barang jasa pengiriman.
Kesembilan, angkutan bus untuk mengangkut karyawan.
Kesepuluh, angkutan kapal penyeberangan.
Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Ibu Kota.
Namun dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.
"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," ujar Sambodo.
Ia memastikan Polda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota.
Sehari jelang PSBB di Jakarta, Polda Metro Jaya mengumumkan soal jenis angkutan masuk daftar prioritas.
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi