Pengumuman Penting dari Ridwan Kamil untuk Warga Jabar, Ini Isinya

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan, pihaknya memutuskan tidak memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Tingkat Provinsi Jabar yang resmi berakhir hari ini.
Kang Emil mengemukakan penanganan pandemi COVID-19 setelah tidak diperpanjangnya PSBB Jabar akan berfokus pada pengetesan di tempat atau kawasan rawan.
Di luar itu, kebijakan strategis lainnya akan diserahkan kepada pemerintah kota/kabupaten.
"Jadi, mulai hari ini (Jumat, 26/6) tidak ada lagi PSBB Tingkat Provinsi Jabar. Sudah kami putuskan semuanya 100 persen melakukan AKB atau adaptasi kebiasaan baru," kata Kang Emil usai meninjau pelaksanaan tes masif COVID-19 bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di Gedung Sate Bandung, Jumat (26/6).
Ia mengatakan, keputusan untuk tidak memperpanjang PSBB didasarkan pada angka reproduksi COVID-19 di Jabar sudah di bawah angka satu selama enam minggu terakhir.
Menurut dia, dalam standar World Health Organization (WHO), angka satu itu bisa dianggap terkendali dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 berada pada angka 27 persen.
Namun, ia menegaskan dalam masa AKB tidak serta merta kewaspadaan menurun dan pengawasan lebih ketat dilokalisir di tingkat desa atau kelurahan.
Ia mengatakan pemerintah tingkat kota/kabupaten bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada, termasuk jika ingin mengajukan PSBB di wilayahnya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- 3 Berita Artis Terheboh: Ridwan Kamil Merasa Difitnah, Titiek Puspa Dirawat
- Geger Pengakuan Lisa Marina soal Anak Hasil Hubungan Gelap, Ridwan Kamil Minta Bukti
- Ridwan Kamil: Ini Tidak Benar dan Merupakan Fitnah Keji