Pengumuman Penting Kemenag untuk Seluruh PNS & PPPK, Mohon Disimak Baik-Baik
Minggu, 08 Mei 2022 – 20:37 WIB
Mereka juga harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta mematuhi protokol kesehatan.
Selain pejabat pusat, surat edaran ini ditujukan juga kepada pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
"Saya minta semua aktif melakukan pemantauan dan pengendalian,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Kemenag punya informasi penting bagi seluruh PNS dan PPPK terkait sistem kerja, ini informasinya
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur