Pengumuman Penting soal Pajak dari Menkeu Sri Mulyani, Pengusaha Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi terkait pembelakuan pajak karbon yang awalnya akan diberlakukan mulai besok, 1 April 2022.
Menkeu mengatakan pemberlakuan pajak itu masih diundur karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan roadmap pelaksanaannya.
Sedianya, lanjut Menkeu, pajak karbon akan mulai berlaku pada Juli 2022.
“Di dalam UU HPP pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk menyinkronkan roadmap sekaligus menjaga agar pelaksanaan berjalan baik,” katanya dalam acara PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis (31/3).
Kendati demikian, Sri Mulyani menjamin mundurnya pungutan karbon tak mengganggu pemulihan ekonomi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengaku terdapat kerumitan yang muncul dalam pengenaan pajak karbon khususnya pada mekanisme perdagangan antarnegara yang mengharuskan adanya kesepakatan global.
Menurutnya, terdapat perbedaan di tiap negara termasuk terkait harga, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran.
Oleh karena itu, dia menilai roadmap pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi terkait pembelakuan pajak karbon
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja