Pengumuman Penting soal Pajak dari Menkeu Sri Mulyani, Pengusaha Wajib Tahu!

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi terkait pembelakuan pajak karbon yang awalnya akan diberlakukan mulai besok, 1 April 2022.
Menkeu mengatakan pemberlakuan pajak itu masih diundur karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan roadmap pelaksanaannya.
Sedianya, lanjut Menkeu, pajak karbon akan mulai berlaku pada Juli 2022.
“Di dalam UU HPP pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk menyinkronkan roadmap sekaligus menjaga agar pelaksanaan berjalan baik,” katanya dalam acara PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis (31/3).
Kendati demikian, Sri Mulyani menjamin mundurnya pungutan karbon tak mengganggu pemulihan ekonomi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengaku terdapat kerumitan yang muncul dalam pengenaan pajak karbon khususnya pada mekanisme perdagangan antarnegara yang mengharuskan adanya kesepakatan global.
Menurutnya, terdapat perbedaan di tiap negara termasuk terkait harga, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran.
Oleh karena itu, dia menilai roadmap pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi terkait pembelakuan pajak karbon
- GRIB Jaya Dorong UMKM dan Perputaran Ekonomi lewat Festival Ramadan 2025
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo
- Paramount Petals Gencarkan Gerakan Sehat dan Cerdas bagi Anak Usia Dini hingga Lansia
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Tarif Baru PAM Jaya Tetap Lebih Murah Dibanding Air Jeriken
- Rumah Pangan PNM jadi Solusi Ketahanan Pangan Masyarakat di Purwokerto