Pengumuman Penting soal Pajak dari Menkeu Sri Mulyani, Pengusaha Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi terkait pembelakuan pajak karbon yang awalnya akan diberlakukan mulai besok, 1 April 2022.
Menkeu mengatakan pemberlakuan pajak itu masih diundur karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan roadmap pelaksanaannya.
Sedianya, lanjut Menkeu, pajak karbon akan mulai berlaku pada Juli 2022.
“Di dalam UU HPP pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk menyinkronkan roadmap sekaligus menjaga agar pelaksanaan berjalan baik,” katanya dalam acara PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis (31/3).
Kendati demikian, Sri Mulyani menjamin mundurnya pungutan karbon tak mengganggu pemulihan ekonomi.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengaku terdapat kerumitan yang muncul dalam pengenaan pajak karbon khususnya pada mekanisme perdagangan antarnegara yang mengharuskan adanya kesepakatan global.
Menurutnya, terdapat perbedaan di tiap negara termasuk terkait harga, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran.
Oleh karena itu, dia menilai roadmap pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi terkait pembelakuan pajak karbon
- Airlangga Sampaikan Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga, Target Tercapai
- Ini Usulan Waka MPR Soal Devisi Hasil Ekspor SDA 100 Persen Wajib Disimpan di Indonesia
- Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Penghematan Anggaran Negara, Ini Daftarnya
- Penjelasan Sri Mulyani soal Kementerian Wajib Lakukan Penghematan
- Survei Indikator Ungkap 7 Menteri Terbaik, Erick Thohir Teratas
- Stabilitas Keuangan Indonesia Tetap Terjaga, Ini Penyebabnya