Pengumuman Penting soal PPDB: Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Direvisi

Pengumuman Penting soal PPDB: Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Direvisi
PPDB: Calon peserta didik baru. Ilustrasi Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru). Hal krusial yang diubah adalah persentase tiga jalur PPDB.

Dalam Permendikbud 51/2018, PPDB jalur zonasi ditetapkan 90 persen, pindah tugas orang tua/wali murid 5 persen, dan prestasi 5 persen.

Nah, dalam revisi terbaru yang menurut Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi telah diteken Mendikbud Muhadjir Effendy, jalur prestasi ditambah dari 5 persen menjadi 15 persen.

"Revisi Permendikbud 51/2018 sudah diteken Pak Menteri. Intinya jalur prestasi ditingkatkan menjadi 15 persen sehingga jalur zonasi menjadi 80 persen dan jalur perpindahan tetap 5 persen," kata Didik di kantornya, Kamis (20/6) malam.

Dia menjelaskan, jalur prestasi diperluas guna menampung aspirasi masyarakat khususnya para orang tua di beberapa daerah. Apalagi sejak PPDB dibuka, banyak terjadi masalah di lapangan.

BACA JUGA: Kisruh PPDB di Jatim: Jarak ke Sekolah 600 Meter, Rata - rata Nilai 8,5, tak Lolos

Revisi Permendikbud 51/2018 ini, lanjutnya,, telah dilaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diupayakan dapat berlaku segera.

Irjen Kemendikbud Muchlis R Luddin, menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan mengumpulkan semua pejabat Kemendikbud terkait PPDB. Ada harapan penambahan jalur prestasi ini bisa menampung aspirasi masyarakat khususnya bagi daerah yang bermasalah di jalur ini. Sedangkan daerah lain yang sudah menjalankan tidak masalah lagi.

Mendikbud Muhadjir Effendy telah merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, di mana persentase jalur zonasi PPDB dikurangi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News