PENGUMUMAN Penting untuk Grab dan Uber Taxi
Kamis, 24 Maret 2016 – 20:59 WIB
JAKARTA – Pemerintah telah sepakat mengambil keputusan terkait nasib angkutan transportasi berbasis aplikasi online, yang belakangan menyita perhatian masyarakat. Para moda aplikasi, diberikan batas waktu hingga akhir Mei 2016 untuk mengurus perizinan. Keputusan itu sudah disepakati bersama antara Menko Polhukam, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menkominfo Rudiantara hari ini, Kamis (24/3).
jpnn.com - "Hasil rapat tadi, pihak Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan, sehingga bisa menjadi angkutan umum berbasis aplikasi online yang legal," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata di Jakarta.
Rapat itu, sambung Barata merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang berlangsung di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (23/3) kemarin.
Kemudian, badan hukum (koperasi) yang bekerjasama dengan pihak Grab atau Uber juga diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinannya. "Jika sampai pada waktu yang ditentukan, perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi," tegas Barata. (chi/jpnn)Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah telah sepakat mengambil keputusan terkait nasib angkutan transportasi berbasis aplikasi online, yang belakangan menyita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS