Pengumuman Penting untuk Guru Honorer, Soal Subsidi Upah Bulan Ini, Silakan Dibaca
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam M Zain meminta jajaran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi untuk mengawal pencairan bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer madrasah.
Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah. Jadi jangan sampai tidak terserap. "Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru honorer yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,” kata M. Zain, di Jakarta, Selasa (15/12).
Ia menyampaikan pihak Kanwil Kemenag perlu mengingatkan para guru penerima BSU bahwa rekening pencairan BSU adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur.
“Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” imbuhnya.
Langkah yang perlu dilakukan para guru penerima saat ini adalah memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing. Bila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, silakan langsung melakukan langkah selanjutnya. Yaitu mencetak surat-surat kelengkapan, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur
Ada tiga surat yang harus dicetak oleh guru setelah menerima notifikasi di Simpatika, yaitu:
1.Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
2.Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai).
Kemenag meminta seluruh kanwil Agama mengingatkan guru honorer madrasah untuk mencairkan bsu bulan ini karena kalau tidak uang dikembalikan ke negara
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga