Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Simak Baik-Baik!
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengumuman penting bagi warga DKI Jakarta terkait uji emisi.
Pasaknya, kelayakan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 akan menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (12/11).
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Menurut Sambodo salah satunya faktornya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi untuk kendaraan bermotor.
Adapun uji emisi dikenakan pada kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.
Data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.
"Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa 'cover' seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun," ujar Sambodo.
Meski penerapan tilang ditunda pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengumuman penting bagi warga DKI Jakarta terkait uji emisi.
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Menko Airlangga & Dubes Australia Bertemu, Kedua Negara Bahas Sejumlah Agenda Penting
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah