Pengumuman Penting untuk Warga DKI Jakarta, Simak Baik-Baik!
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengumuman penting bagi warga DKI Jakarta terkait uji emisi.
Pasaknya, kelayakan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 akan menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (12/11).
Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sepakat menunda penerapan tilang emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Menurut Sambodo salah satunya faktornya adalah kesiapan fasilitas untuk uji emisi untuk kendaraan bermotor.
Adapun uji emisi dikenakan pada kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.
Data Polda Metro Jaya ada 14 juta motor dan 4,5 juta mobil di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun.
"Dibutuhkan sekitar 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa 'cover' seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun," ujar Sambodo.
Meski penerapan tilang ditunda pihak kepolisian akan tetap menggelar pemeriksaan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengumuman penting bagi warga DKI Jakarta terkait uji emisi.
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal