Pengumuman Penting untuk Warga Surabaya, PNS, dan Honorer
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya, Jawa Timur, menerapkan penyesuaian sistem kerja PNS dan honorer di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19.
"Kita (Pemkot Surabaya, red) tahu (pegawai) kecamatan dan kelurahan ketemu langsung dengan warganya. Nah, salah satu cara memutus mata rantai COVID-19 ini adalah mengurangi pertemuan-pertemuan itu," kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 M. Fikser di Surabaya, Senin (13/4).
Menurut dia, pengaturan penyesuaian sistem kerja pegawai kecamatan dan kelurahan di Surabaya ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya Nomor: 800/3769/436.8.3/2020 pada tanggal 11 April 2020.
Penyesuaian sistem kerja di kantor kecamatan dan kelurahan ini berlaku mulai Senin (13/4) dengan diikuti "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Fikser memastikan kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai di kantor kelurahan dan kecamatan ini tidak mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat karena pelayanan administrasi kependudukan maupun perizinan di Surabaya bisa diakses melalui daring.
"Pelayanan kepada warga tidak terganggu, karena bisa melalui e-klampid untuk Dispendukcapil. Sedangkan untuk perizinan, bisa melalui SSW (Surabaya Single Window)," katanya.
Selain itu, selama pegawai menjalankan tugas kedinasan di rumah, mereka juga diwajibkan harus siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lapangan.
Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang sistem kerja PNS dan honorer di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024