Pengumuman Penting untuk Warga Surabaya, PNS, dan Honorer

 Pengumuman Penting untuk Warga Surabaya, PNS, dan Honorer
Pemkot Surabaya mengeluarkan SE tentang sistem kerja PNS dan honorer di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya, Jawa Timur, menerapkan penyesuaian sistem kerja PNS dan honorer di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19.

"Kita (Pemkot Surabaya, red) tahu (pegawai) kecamatan dan kelurahan ketemu langsung dengan warganya. Nah, salah satu cara memutus mata rantai COVID-19 ini adalah mengurangi pertemuan-pertemuan itu," kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 M. Fikser di Surabaya, Senin (13/4).

Menurut dia, pengaturan penyesuaian sistem kerja pegawai kecamatan dan kelurahan di Surabaya ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya Nomor: 800/3769/436.8.3/2020 pada tanggal 11 April 2020.

Penyesuaian sistem kerja di kantor kecamatan dan kelurahan ini berlaku mulai Senin (13/4) dengan diikuti "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah.

Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Fikser memastikan kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai di kantor kelurahan dan kecamatan ini tidak mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat karena pelayanan administrasi kependudukan maupun perizinan di Surabaya bisa diakses melalui daring.

"Pelayanan kepada warga tidak terganggu, karena bisa melalui e-klampid untuk Dispendukcapil. Sedangkan untuk perizinan, bisa melalui SSW (Surabaya Single Window)," katanya.

Selain itu, selama pegawai menjalankan tugas kedinasan di rumah, mereka juga diwajibkan harus siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lapangan.

Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang sistem kerja PNS dan honorer di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News