Pengumuman Penting untuk Warga Surabaya, PNS, dan Honorer
Selasa, 14 April 2020 – 06:43 WIB
Namun demikian, Fikser mengatakan, bagi warga yang ingin mendapat pelayanan seperti konsultasi, bisa mengikuti jadwal yang tertera di masing-masing kantor kecamatan dan kelurahan yang sudah ditetapkan.
Ia berharap kebijakan ini dapat membatasi mobilitas penduduk untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Surabaya.
"Jadi dibuat (kerja) selang-seling, ada (pegawai) yang bekerja dari rumah, ada yang tetap masuk kantor," katanya. (antara/jpnn)
Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang sistem kerja PNS dan honorer di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas