Pengumuman Penting untuk Warga Surabaya, PNS, dan Honorer
Selasa, 14 April 2020 – 06:43 WIB

Pemkot Surabaya mengeluarkan SE tentang sistem kerja PNS dan honorer di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Namun demikian, Fikser mengatakan, bagi warga yang ingin mendapat pelayanan seperti konsultasi, bisa mengikuti jadwal yang tertera di masing-masing kantor kecamatan dan kelurahan yang sudah ditetapkan.
Ia berharap kebijakan ini dapat membatasi mobilitas penduduk untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Surabaya.
"Jadi dibuat (kerja) selang-seling, ada (pegawai) yang bekerja dari rumah, ada yang tetap masuk kantor," katanya. (antara/jpnn)
Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran tentang sistem kerja PNS dan honorer di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan, untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang