Pengumuman Penting Wapres Ma'ruf Amin Soal Hak Calon Jemaah Haji 2020

Pengumuman Penting Wapres Ma'ruf Amin Soal Hak Calon Jemaah Haji 2020
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Foto: Setwapres

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjamin hak calon jemaah haji yang batal diberangkatkan, pada musim haji 2020/1441 Hijriah tidak hilang

Hak keberangkatannya akan dikembalikan dengan diberi slot, pada musim haji tahun 2021.

"Soal dana atau subsidi dari pengelolaan dana haji, itu memang sudah diatur dan merupakan bagian yang sudah menjadi hak daripada (calon) jemaah haji itu. Jadi tidak akan hilang. Dan ketika diundur tahun depan, mereka akan memperoleh haknya lagi," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Jakarta, Senin (8/6).

Ma'ruf juga mengatakan, bahwa pemerintah mempersilakan calon jamaah yang ingin menarik dana tabungan haji.

Sementara itu, calon jemaah yang tidak ingin menarik dananya, uang tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kalau dia mau menarik, ya itu saya kira hak jemaah; tapi kalau tidak menarik, dana itu akan dikelola oleh lembaga yang sudah ditunjuk oleh undang-undang yang memang sudah diberi kewenangan untuk mengelola dananya jemaah itu," katanya pula.

Wapres menjelaskan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini diputuskan karena alasan keselamatan, baik untuk calon jemaah itu sendiri maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji kali ini bukanlah yang pertama. Ma'ruf mengatakan pembatalan pernah terjadi karena alasan keamanan akibat adanya perang.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjamin hak calon jemaah haji yang batal diberangkatkan, pada musim haji 2020/1441 Hijriah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News