Pengumuman Penting! Warga Jakarta Menolak Vaksinasi Covid-19 Didenda Rp 5 Juta

Pengumuman Penting! Warga Jakarta Menolak Vaksinasi Covid-19 Didenda Rp 5 Juta
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga."

Kendati demikian, Riza menyebut bahwa vaksin Covid-19 ini berbeda dengan vaksin lainnya polio atau campak, karena vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tetapi juga orang lain.

Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah diproyeksikan mencapai 119.145 orang. (antara/jpnn)

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bagi warga Ibu Kota yang tidak mau ikut program vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News