Pengumuman, Pesantren Milik Guru Cabul Ditutup Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Langkah tegas diambil Kementerian Agama (Kemenag) menyusul adanya kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan Kemenag resmi mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.
Keputusan ini diambil Kemenag karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati sehingga ada yang hamil, bahkan telah melahirkan.
"Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama," ungkap Dirjen Ramdhani di Jakarta, Jumat (10/12).
Dia mengatakan pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Ramdhani.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Kemenag mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional pesantren yang diasuh oleh HW yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan