Pengumuman, Pesantren Milik Guru Cabul Ditutup Kemenag
jpnn.com, JAKARTA - Langkah tegas diambil Kementerian Agama (Kemenag) menyusul adanya kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan Kemenag resmi mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.
Keputusan ini diambil Kemenag karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah santriwati sehingga ada yang hamil, bahkan telah melahirkan.
"Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama," ungkap Dirjen Ramdhani di Jakarta, Jumat (10/12).
Dia mengatakan pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.
Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
"Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Ramdhani.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Kemenag mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional pesantren yang diasuh oleh HW yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
- Kuota Haji Kaltim pada 2025 Mencapai 2.586 Orang
- Kemenag Siapkan 200 Naskah Khotbah di Aplikasi Pusaka
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Kemenag Targetkan Pembangunan 160 Unit Green KUA
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini