Pengumuman, Polisi Tetapkan S sebagai Tersangka Pencabulan Anak

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Penyidik Polsek Kembangan, Jakarta Barat menetapkan S (71) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial KAZ (6).
Kakek S yang merupakan tetangga korban ditetapkan jadi tersangka pencabulan anak setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri menyebut penetapan S tersangka dilakukan pada Rabu (13/10).
"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis, (14/10).
Pada kasus itu, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk proses penyidikan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto menyebut korban juga diberikan pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kami bersama orang tua korban didampingi oleh P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," ucap Ferdo.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum et repertum terhadap KAZ.
Kompol H Khoiri mengatakan penyidik telah menetapkan S (71) sebagai tersangka pencabulan anak sejak Rabu (13/10).
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya