Pengumuman Putusan MKMK Sore Ini, Ada 11 Persoalan, Berdampak pada Tahapan Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan Majelis Kehormatan MK soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi akan diumumkan Selasa (7/11) sore.
Ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang menjadi kontroversi dan heboh di tengah masyarakat.
"(Pengumuman) Pukul 16.00 WIB," kata Fajar.
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk.
Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.
MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan