Pengumuman Putusan MKMK Sore Ini, Ada 11 Persoalan, Berdampak pada Tahapan Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan Majelis Kehormatan MK soal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi akan diumumkan Selasa (7/11) sore.
Ini terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang menjadi kontroversi dan heboh di tengah masyarakat.
"(Pengumuman) Pukul 16.00 WIB," kata Fajar.
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk.
Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.
MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
- Tim Hukum Paslon 01 Optimistis MK Diskualifikasi Saifullah-Atika di Pilkada Madina
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan