Pengumuman, RH, BA, A, dan MA Akhirnya Ditangkap, Sadis
Rabu, 01 Juli 2020 – 18:54 WIB
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Sepak terjang empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir setelah dibekuk aparat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Pelaku Begal Sadis di Jalan Soekarno Hatta Palembang Ditangkap
- Seusai Antar Anak Kuliah, Buruh Harian Lepas di Palembang Dibegal