Pengumuman, RH, BA, A, dan MA Akhirnya Ditangkap, Sadis
Rabu, 01 Juli 2020 – 18:54 WIB

Polresta Cirebon membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Foto: Antara
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Sepak terjang empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir setelah dibekuk aparat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib