Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap
jpnn.com, SAMARINDA - Riswan Narendra Putra (39) warga Jalan Kedondong, Kota Samarinda diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Riswan yang buron selama sebulan, ditangkap jajaran Polres Semarang. Selanjutnya ditangani Polresta Samarinda.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Samarinda Iptu Richard Nixon mengatakan terungkapnya penganiayaan anak oleh pelaku, usai kakek korban melapor ke polisi.
"Dari laporan keluarga korban ini, polisi kemudian lakukan pemeriksaan visum terhadap korban. Dari visum ini, terdapat luka-luka bagian bibir bagian atas, lengan kiri dan kedua paha serta tungkai korban," ujar Richard, Rabu (7/8/2019).
Hasil sementara pemeriksaan kepolisian, pelaku memukul korban menggunakan gayung dan bambu. Alasannya, anak tersebut dipukul karena mencuri uang tersangka hingga Rp 21 juta.
"Keterangan tersangka, uangnya diambil bertahap. Tidak sekaligus Rp 21 juta. Pelaku juga sempat bertanya kepada korban uangnya di mana dan dijawab uang itu disimpan. Tapi, tidak diberi tahu tempat penyimpanan uang itu," kata Richard.
BACA JUGA: Pak Guru Honorer Usia Sudah 50 Tahun, Ditangkap Polisi
Riswan ditangkap di Semarang pada Senin (5/8) lalu setelah hampir sebulan tak memenuhi panggilan kepolisian. Ketika ditangkap, pelaku bersama istrinya sudah mengetahui telah dilaporkan oleh kakek korban.
BACA JUGA: Digerebek di Kamar Kos, Kok Ada Warna Merah di Lehermu Dik?
Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menahan Risman Narendra yang diduga menganiaya anak tirinya.
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah