Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap
Kamis, 08 Agustus 2019 – 15:02 WIB
Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mym)
Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menahan Risman Narendra yang diduga menganiaya anak tirinya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat