Pengumuman: Riswan Putra Sudah Tertangkap
Kamis, 08 Agustus 2019 – 15:02 WIB

Riswan, pelaku penganiayaan terhadap anak tirinya, ditahan di Polres Samarinda. Foto: Prokal
Kini, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mym)
Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menahan Risman Narendra yang diduga menganiaya anak tirinya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim