Pengumuman, RMM dan DCFP Sudah Ditangkap, Tuh Barang Buktinya, Ngeri
jpnn.com, SUKABUMI - Dua anggota geng motor yang juga pengedar obat keras ilegal ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto mengatakan meskipun sama-sama anggota geng motor, tetapi keduanya berbeda jaringan dan ditangkap di dua lokasi terpisah.
"Tersangka pertama berinisial RMM (27), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kami tangkap di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Sedangkan DCFP (23), warga Kecamatan Gunungguruh kami amankan di kawasan Alun-Alun Cisaat, Kecamatan Cisaat," kata AKP Ma'ruf Murdianto, Sabtu.
Dari tangan RMM disita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Riklona.
Saat ditangkap, tersangka awalnya tidak mengaku, tetapi petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Perum Qiana Residence Kecamatan Cibeureum, dan akhirnya ditemukan sejumlah obat keras siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan uang hasil penjualan obat.
Sedangkan DCFP ditangkap di pinggir jalan sekitar Alun-Alun Cisaat yang saat penggeledahan tubuh ditemukan delapan butir Tramadol HCI 50 mg, satu unit telepon seluler, sebuah tas selempang, dan uang hasil penjualan sebesar Rp110 ribu.
Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti yang sama dengan jumlah lebih banyak, yakni sekitar 100 butir, serta 500 butir lainnya yang sudah siap edar. Total barang bukti obat keras yang disita dari tersangka sebanyak 608 butir.
Polisi menangkap RMM dan DCFP di dua lokasi berbeda. Mereka berbeda jaringan. Barang buktinya bikin geleng-geleng.
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis