Pengumuman, RN dan LG Akhirnya Tertangkap, Mungkin Anda Kenal?
Rabu, 12 Agustus 2020 – 17:14 WIB

Polres Metro Bekasi meringkus dua orang residivis spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Foto: Antara
Polisi yang menerima laporan pencurian itu melakukan penyelidikan dan menemukan keduanya berada di Kabupaten Karawang.
"Ada beberapa barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini," kata dia.
Barang bukti itu berupa satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor, sebuah kunci kontak, empat buah anak kunci leter T, satu buah telepon seluler, serta satu buah dompet.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Setu.
Mereka dijerat dengan pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan identifikasi dan menemukan keberadaan keduanya di Kabupaten Karawang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka