Pengumuman: Rusmandi Chandra Ditangkap di Magelang
Kamis, 10 September 2020 – 14:35 WIB

Terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar, Rusmandi Chandra, ditangkap petugas gabungan setelah buron selama 10 tahun. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya
Setelah divonis, terpidana mengajukan banding hingga kasasi.
Di tingkat kasasi, terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp22 miliar. (antara/jpnn)
Rusmandi Chandra yang sudah 10 tahun berstatus buron, tertangkap di Magelang, Jateng, pada Rabu malam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Tangkap Penyelundup HP Bekas Ilegal
- Keren! Begini Gaya Menko AHY Membekali Kepala Daerah
- Ke Magelang, Prabowo Akan Pimpin Parade Senja di Retret Kepala Daerah
- Rano Karno Bakal Hadiri Retret Kepala Daerah, Berangkat ke Magelang Malam Ini
- Dirjen Bina Adwil Beri Pembekalan Retret Kepala Daerah di Magelang
- Usut Kasus Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Sejumlah Saksi