Pengumuman: Rusmandi Chandra Ditangkap di Magelang
Kamis, 10 September 2020 – 14:35 WIB
Setelah divonis, terpidana mengajukan banding hingga kasasi.
Di tingkat kasasi, terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp22 miliar. (antara/jpnn)
Rusmandi Chandra yang sudah 10 tahun berstatus buron, tertangkap di Magelang, Jateng, pada Rabu malam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Tipuan Magelang
- KPK Terbitkan Ulang Foto Harun Masiku dengan Berbagai Sisi, Lihat
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini