Pengumuman: Rusmandi Chandra Ditangkap di Magelang

Pengumuman: Rusmandi Chandra Ditangkap di Magelang
Terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar, Rusmandi Chandra, ditangkap petugas gabungan setelah buron selama 10 tahun. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

Setelah divonis, terpidana mengajukan banding hingga kasasi.

Di tingkat kasasi, terpidana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp22 miliar. (antara/jpnn)

Rusmandi Chandra yang sudah 10 tahun berstatus buron, tertangkap di Magelang, Jateng, pada Rabu malam.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News