Pengumuman, SA Ditangkap terkait Bisnis Narkoba, Nih Tampangnya
Jumat, 13 Mei 2022 – 22:04 WIB

SA (32), petani kopi asal Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi setempat karena menjual narkoba, Jumat, (13/5/2022). ANTARA/Nur Muhamad
Atas perbuatannya, SA dijerat penyidik dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," ujar Heryan.
Tersangka SA sendiri mengaku menjadi pengedar narkoba lantaran diajak oleh temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar. (ant/fat/jpnn)
Polisi menangkap SA yang bekat berbisnis narkoba jenis sabu-sabu sejak 5 bulan lalu lantaran diajak teman dan tergiur untung besar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran