Pengumuman, SA Ditangkap terkait Bisnis Narkoba, Nih Tampangnya

Pengumuman, SA Ditangkap terkait Bisnis Narkoba, Nih Tampangnya
SA (32), petani kopi asal Desa Karang Baru Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi setempat karena menjual narkoba, Jumat, (13/5/2022). ANTARA/Nur Muhamad

Atas perbuatannya, SA dijerat penyidik dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No.35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda  Rp 8 miliar.

"Tersangka ini masuk kategori pengedar, sedangkan untuk asal barang dan peredarannya saat ini masih dalam pengembangan," ujar Heryan.

Tersangka SA sendiri mengaku menjadi pengedar narkoba lantaran diajak oleh temannya dan tergiur dengan keuntungan yang besar. (ant/fat/jpnn)

Polisi menangkap SA yang bekat berbisnis narkoba jenis sabu-sabu sejak 5 bulan lalu lantaran diajak teman dan tergiur untung besar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News