Pengumuman, SB dan MJ Telah Tertangkap, Acong Masuk DPO
jpnn.com, TANGERANG - Lantaran panik sepeda motor dihentikan oleh petugas chek point di Jalan Raya Mauk KM 11, Tangerang, SB (28) dan MJ (19) membuang lima bungkus sabu-sabu.
Namun aksi dua pemuda itu dipergoki petugas, Kamis (16/7).
“Mereka ditegur agar menggunakan masker. Kemudian mereka diarahkan membeli masker di sekitar pos chek point,” kata Kabag Humas Polresto Tangerang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Rochim, Sabtu (18/7).
Saat diperiksa, barang tersebut adalah lima bungkus sabu-sabu. Tak hanya itu, petugas menemukan lagi dua plastik klip berisi sabu-sabu dari kantong celana salah seorang tersangka.
“Di dalam jok sepeda motor yang dipakai tersangka ditemukan alat timbang elektrik,” ungkap pria yang akrab disapa Rochim itu.
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, kedua pemuda itu mengaku barang haram tersebut dibeli dari SLM alias Acong, Selasa (14/7) lalu.
“Mereka melakukan transaksi di wilayah Cipulir, Jalan Raya Ciledug, Kota Tangerang. Barang haram itu dibeli Rp 1,2 juta per gram,” tutur Gusti.
Kata Gusti, sabu-sabu itu oleh kedua tersangka dipecah ke dalam paket kecil dan akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Kresek.
Petugas menangkap SB dan MJ di lokasi chek point yang awalnya keduanya tidak memakai masker.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar