Pengumuman! SE Pemberantasan Pungli Resmi Dikeluarkan
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur resmi menerbitkan Surat Edaran No 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungli dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah.
SE ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli.
Tidak hanya bersifat internal KemenPAN-RB, tetapi SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan walikota.
Selain itu, Menteri Asman meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda.
Koordinasi itu untuk melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.
“Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/10).
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah.
Langkah pertama, adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur resmi menerbitkan Surat Edaran No 5 Tahun 2016 tentang
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS