Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
Selasa, 24 Desember 2024 – 07:14 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mewajibkan untuk semua produk makanan yang dijual ke masyarakat, wajib memiliki label SNI. Ilustrasi UMKM: Ricardo/jpnn.com
Hasil kajian menunjukkan bahwa masih sedikit pengusaha IKM yang menerapkan standardisasi sertifikasi, seperti SNI atau ISO, dan juga masih minimnya pelaku IKM yang menggunakan internet sebagai sarana pemasaran produk.
"Padahal, bagi IKM yang telah mempunyai atau menerapkan SNI/ISO, akan memiliki tingkat produktivitas 14 persen lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memilikinya," kata dia.
Hal ini turut berlaku terhadap IKM yang memiliki akses internet dan SNI/ISO. Bahkan, bagi IKM yang memiliki kedua hal tersebut, dinilai memiliki tingkat produktivitas 15 persen lebih tinggi daripada IKM yang tidak memiliki keduanya.(antara/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mewajibkan untuk semua produk makanan yang dijual ke masyarakat, wajib memiliki label SNI
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Gelar Program Mudik Gratis 2025, Bank Mandiri Lepas 8.500 Pemudik dengan 170 Bus
- 6 Makanan yang Aman Anda Konsumsi Tanpa Takut Berat Badan Bakalan Naik
- Jaga Kesehatan Kulit dengan Tidak Mengonsumsi 4 Makanan Ini
- Gelar Pulang Basamo 2025, IKM Jakarta: yang Sudah Lama Tak Mudik Diutamakan
- 7 Makanan yang Bisa Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Musim Hujan
- Tingkatkan Zat Besi Tubuh Anda dengan Mengonsumsi 5 Makanan Ini