Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
Selasa, 24 Desember 2024 – 07:14 WIB
Hasil kajian menunjukkan bahwa masih sedikit pengusaha IKM yang menerapkan standardisasi sertifikasi, seperti SNI atau ISO, dan juga masih minimnya pelaku IKM yang menggunakan internet sebagai sarana pemasaran produk.
"Padahal, bagi IKM yang telah mempunyai atau menerapkan SNI/ISO, akan memiliki tingkat produktivitas 14 persen lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memilikinya," kata dia.
Hal ini turut berlaku terhadap IKM yang memiliki akses internet dan SNI/ISO. Bahkan, bagi IKM yang memiliki kedua hal tersebut, dinilai memiliki tingkat produktivitas 15 persen lebih tinggi daripada IKM yang tidak memiliki keduanya.(antara/jpnn)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mewajibkan untuk semua produk makanan yang dijual ke masyarakat, wajib memiliki label SNI
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- 10 Makanan yang Baik untuk Otak
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Ladies, Tingkatkan Gairah Suami dengan Mengonsumsi 4 Makanan Ini
- Mitos atau Fakta 94 Persen Warga Jabodetabek Pernah Beli Frozen Food, Ninja Xpress Ungkap Faktanya
- Tingkatkan Suasana Hati yang Buruk dengan Mengonsumsi 9 Makanan Ini
- Penghargaan Upakarti 2024, Dorongan Baru untuk Pemberdayaan IKM