Pengumuman: STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus
Rabu, 12 September 2018 – 08:01 WIB
Antrian di Kantor Samsat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Tahun 2017, pajak kendaraan digenjot dan memperoleh pendapatan sampai Rp 200 miliar. Itu butuh kerja yang sangat keras dengan berbagai terobosan yang kami lakukan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Pendapatan dari pajak kendaraan, kata Machfudh, hampir 80 persen menyumbang pendapatan daerah. Dia meminta masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor demi pembangunan.
“Pasti sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tetap dilaksanakan. Karena undang-undang yang harus dilaksanakan. Namun terkait waktunya belum bisa dipastikan,” tandasnya. (fid/fat)
Pemilik kendaraan diimbaui tidak membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati hingga dua tahun.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pembuat STNK Palsu Terbongkar dari Laporan Pemilik Rental
- Ada Sejumlah Provinsi Belum Terapkan Opsen Pajak, Daihatsu Merespons Begini
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Siap-Siap, Pemilik Kendaraan Bermotor Kena 2 Pajak Baru Mulai 2025
- Operasi Gabungan Disebut Bisa Tingkatkan Kepatuhan Warga dalam Bayar Pajak Kendaraan
- Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan, Begini Instruksi Dirut Jasa Raharja ke Jajaran