Pengumuman, Sukabumi Perpanjang PPKM Level 4

Selanjutnya, transportasi umum dan tempat ibadah hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas dan untuk fasilitas umum seperti tempat bermain, wisata serta area publik lainnya ditutup.
"Kami pun mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena virus mematikan ini bisa menyerang siapa saja, bahkan setiap harinya kami menerima laporan kasus pertambahan warga terkonfirmasi positif dan meninggal akibat COVID-19," tambahnya.
Eneng mengatakan untuk menegakkan peraturan tersebut Pemkab Sukabumi bersama Satgas Percepatan Penanganan COVI-19, TNI, Polri dan instansi terakait lainnya sudah berkoordinasi, tetapi penegakan aturan itu lebih kepada edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Terkecuali melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolelir seperti melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya penyebaran virus ini," kata dia. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bupati Sukabumi kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk yang keempat kalinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib