Pengumuman, Sukardi Berhasil Ditangkap!
Rabu, 25 Maret 2020 – 21:54 WIB

Tersangka Sukardi (duduk), mantan Kades Selamat Sudiarjo, menandatangani berita acara penangkapan oleh petugas Kejari Rejang Lebong. Foto: Antara/Nur Muhamad
Sukardi disebutkan mengelola DD dan ADD itu sendirian, tidak melibatkan aparat desa lainnya, dan setelah dilakukan audit kegiatan ditemukan kerugian negara lebih dari Rp300 juta, dengan ditemukannya kegiatan fiktif untuk pembangunan pelapis tebing dan pelat duiker. (antara/jpnn)
Petugas Kejaksaan menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang selama ini masuk DPO.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Pesta Malam Berubah Jadi Tragedi Berdarah, 2 Warga Dibunuh
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu