Pengumuman, Syukran Sudah Ditembak Mati
Jumat, 25 September 2020 – 19:02 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (kedua dari kiri), Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (ketiga dari kiri) saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
"Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini," ujarnya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Syukran asal Kabupaten Aceh Tamiang ditembak mati aparat karena melawan saat hendak ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai