Pengumuman, Syukran Sudah Ditembak Mati
Jumat, 25 September 2020 – 19:02 WIB
"Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini," ujarnya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Syukran asal Kabupaten Aceh Tamiang ditembak mati aparat karena melawan saat hendak ditangkap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu