Pengumuman! Taksi Online Bakal Wajib Berstiker
Jumat, 28 Oktober 2016 – 13:10 WIB

Ilustrasi. Foto: YouTube
Dishub LLAJ hingga kini masih memberi kebebasan.
"Kami hanya perintahkan, tahun depan aturan itu sudah berlaku,'' lanjut dia.
Pemilik unit yang melanggar aturan akan ditindak. Bisa jadi pencabutan izin trayek atau penilangan.
Wahid meminta bentuk stiker segera dipikirkan sejak sekarang.
Apabila sudah siap, stiker harus segera ditempel. Tidak perlu menunggu tahun depan.
Selain stiker, dishub LLAJ meminta pemilik unit angkutan sewa nontrayek menyesuaikan dokumen kelengkapan.
Misalnya, SIM yang dimiliki pengemudi harus sesuai.
Lalu, kendaraan harus melewati pengujian kendaraan bermotor, berbadan hukum, serta minimal 1.300 CC.
SURABAYA - Dinas Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim akan memberi ciri untuk membedakan taksi online dengan transportasi
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter