Pengumuman! Tarif Ojek Online Resmi Naik, Ini Perinciannya
Selasa, 10 Maret 2020 – 19:24 WIB

Tarif ojek online resmi naik. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Annreiano mengatakan bahwa Grab menghormati keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kami akan berdaptasi dengan skema baru sesuai keputusan karena ini untuk tarif jabodetabek kami akan mengkomunikasikan pada pengemudi kami. Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami dan juga baik untuk industri ojek online secara keselutuhan. Harapan kami kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha," katanya. (antara/jpnn)
Angka rata-rata tarif ojek online yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei adalah sebesar Rp225 per kilometernya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gandeng OVO & Grab, YIPB Luncurkan Program Uji Coba MBG di Sekolah Khusus se-Tangerang Raya
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- YIPB Bareng Grab & OVO Menghadirkan MBG untuk SKH di Tangerang Raya