Pengumuman: Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 Naik Nih

Pengumuman: Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 Naik Nih
Ilustrasi - Foto udara proyek Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr.

jpnn.com - PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku badan usaha jalan Tol Ciawi-Sukabumi secara resmi akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 (Ciawi – Cigombong).

Penyesuaian berupa kenaikan tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 mulai berlaku 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Trans Jabar Tol Abdul Hakim Supriyadi mengatakan penyesuaian atau tarif tol naik tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Dia menjelaskan bahwa penyesuaian itu telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol,” ujar Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/8).

Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi.

Dengan adanya penyesuaian berupa kenaikan tarif pada Seksi 1 Ciawi-Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp 2.500, untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp 3.500.

Sementara itu, untuk kendaraan golongan IV dan V yang melintas di pada seksi 1 akan dikenakan tarif sebesar Rp 4.500.

PT Trans Jabar Tol (TJT) sampaikan pengumuman kenaikan tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 (Ciawi – Cigombong) yang berlaku mulai 7 Agustus 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News