PENGUMUMAN: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

PENGUMUMAN: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik
Pintu Tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek, mulai Sabtu (22/10).

Kenaikan tariff ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no. 799/KPTS/M/2016.

Kenaikan tarif 7,32-11,11 persen ini berlaku untuk semua golongan. 

Golongan I naik dari Rp 13.500 menjadi Rp 15.000, golongan II dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.500. 

Golongan III dari Rp 27.000 menjadi Rp 30.000, golongan IV  Rp 34.000 menjadi Rp 37.000  dan golongan V dari Rp 41.000 menjadi Rp 44.000. 

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Koentjahjo menuturkan, penyesuaian tarif ini memang sejatinya dilaksanakan dua tahun sekali. 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan  Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. 

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir. 

JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek, mulai Sabtu (22/10). Kenaikan tariff ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News