Pengumuman Tersangka Hambalang Tunggu Sprindik
Selasa, 10 Juli 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pada proyek sport center Hambalang. Artinya, sampat saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu.
"Masih penyelidikan. Belum ada sprindik. Kalau sudah ada sprindik harus diumumkan segera," tegas Busyro di gedung KPK, Selasa (10/7).
Baca Juga:
Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menambahkan, prioritas KPK dalam penyelidikan megaproyek Hambalang adalah berdasarkan bukti. Diakuinya, KPK memang sudah mengantongi bukti dugaan korupsinya. Meski demikian kadar kekuatan bukti itu harus bisa dipastikan untuk menjerat calon tersangkanya.
Menurutnya, penyelidikan harus sampai menjangkau pihak yang mendapat aliran uang hasil korupsi proyek Hambalang. "Dengan demikian KPK bekerja maksimalis. Pendalaman dan perluasan. Termasuk apakah pendanaan tanahnya, atau anggaran yang menjadi Rp2,4 triliun," kata Busyro.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order