Pengumuman Tersangka Hambalang Tunggu Sprindik
Selasa, 10 Juli 2012 – 16:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pada proyek sport center Hambalang. Artinya, sampat saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu.
"Masih penyelidikan. Belum ada sprindik. Kalau sudah ada sprindik harus diumumkan segera," tegas Busyro di gedung KPK, Selasa (10/7).
Baca Juga:
Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menambahkan, prioritas KPK dalam penyelidikan megaproyek Hambalang adalah berdasarkan bukti. Diakuinya, KPK memang sudah mengantongi bukti dugaan korupsinya. Meski demikian kadar kekuatan bukti itu harus bisa dipastikan untuk menjerat calon tersangkanya.
Menurutnya, penyelidikan harus sampai menjangkau pihak yang mendapat aliran uang hasil korupsi proyek Hambalang. "Dengan demikian KPK bekerja maksimalis. Pendalaman dan perluasan. Termasuk apakah pendanaan tanahnya, atau anggaran yang menjadi Rp2,4 triliun," kata Busyro.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah
BERITA TERKAIT
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru Dinilai Berpotensi Negatif terhadap Perekonomian Nasional
- Saran Misbakhun untuk UMKK yang Berminat Ikut Program Andalan Prabowo
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya