Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan
Minggu, 20 Agustus 2023 – 10:22 WIB

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Dalam perkara ini, Heri Mulyadi berperan sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu, yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan lahan tersebut.
Sementara itu, tersangka Edi Kusmana yang anggota DPRD adalah orang yang menerima uang dari PT yang seharusnya disalurkan kepada empat orang penerima SPH.
Namun, keempat pihak itu merasa tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut. Akibatnya, PT Jaya Protindo mengalami kerugian Rp 1,77 miliar lantaran tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan.
"Ancaman pidananya tiga pasal alternatif yaitu Pasal 378 dan atau 372, dan 263 di mana ada yang empat dan enam tahun," ujar Anita.(antara/jpnn)
Tersangka penipuan Edi Kusmana alias EK masuk DCS legislatif DPRD Kabupaten Bogor. KPU setempat memberi penjelasan begini. Oalah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta