Pengumuman! Tidak Membawa KTP Didenda Rp 50 Ribu

jpnn.com - NANGA BULIK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Satpol PP Lamandau menggelar razia indentitas warga.
"Razia KTP ini baru pertama kali kami lakukan. Tujuannya hanya sebagai pembinaan dan bentuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kabid Kependudukan Sudarlin sebagaimana dilansir laman Radar Sampit, Senin (14/11).
Sudarlin menjelaskan, warga yang melintas di sekitar Pasar Nanga Bulik diminta menunjukkan KTP.
Hal itu bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan, khususnya KTP.
Warga yang tak membawa atau tidak punya KTP digiring ke meja.
Warga yang tidak bisa menunjukkan KTP mendapat sanksi sebesar Rp 10 ribu.
"Harapannya setelah razia ini, masyarakat lebih tertib administrasi kependudukan, masyarakat yang tidak punya KTP segera mengurus ke Disdukcapil," harapnya.
Dia menambahkan, KTP harus dibawa setiap kali bepergian karena fungsinya sangat penting.
NANGA BULIK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Satpol PP Lamandau menggelar razia indentitas warga. "Razia
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan