Pengumuman! Tidak Membawa KTP Didenda Rp 50 Ribu
Selasa, 15 November 2016 – 01:42 WIB

Ilustrasi. Foto: Indopos/JPNN
Misalnya jika terjadi musibah atau hal lain, orang akan mudah mengetahui identitas melalui KTP.
Sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2015, warga yang tidak membawa KTP saat terjaring razia bisa dikenakan denda hingga Rp 50 ribu.
“Dan bagi warga negara asing yang tidak membawa surat keterangan izin tinggal akan dikenakan denda Rp 100 ribu,” tegasnya. (mex/fm/jos/jpnn)
NANGA BULIK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Satpol PP Lamandau menggelar razia indentitas warga. "Razia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta