Pengumuman! Tidak Membawa KTP Didenda Rp 50 Ribu
Selasa, 15 November 2016 – 01:42 WIB
Misalnya jika terjadi musibah atau hal lain, orang akan mudah mengetahui identitas melalui KTP.
Sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2015, warga yang tidak membawa KTP saat terjaring razia bisa dikenakan denda hingga Rp 50 ribu.
“Dan bagi warga negara asing yang tidak membawa surat keterangan izin tinggal akan dikenakan denda Rp 100 ribu,” tegasnya. (mex/fm/jos/jpnn)
NANGA BULIK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Satpol PP Lamandau menggelar razia indentitas warga. "Razia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang