Pengumuman: Tim Intelijen Berhasil Menangkap Rosalinda, Lihat Itu Fotonya

Pengumuman: Tim Intelijen Berhasil Menangkap Rosalinda, Lihat Itu Fotonya
Buron kasus narkoba Kejari Mamasa saat digiring ke Kejaksaan Negeri Parepare usai ditangkap di kediamannya di Lorong Pelita Utara, Nomor 31B, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulbar

jpnn.com, MAMUJU - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap perempuan bernama Rosalinda.

Rosalinda merupakan buron kasus narkoba yang melarikan diri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Polewali Mandar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin menjelaskan bahwa polisi menangkap Rosalinda, buronan Kejari Mamasa, di rumahnya, kawasan Lorong Pelita Utara, Nomor 31B, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10) pukul 10.55 WITA.

"Tim intelijen dan jaksa eksekutor dari Kejati Sulbar tadi pagi menangkap seorang buronan Kejari Mamasa," kata Amiruddin ketika dihubungi di Mamuju, Sabtu sore.

Buronan kasus narkoba itu, lanjut dia, ditangkap setelah 4 tahun dinyatakan buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar.

Pada tahun 2016, Rosalinda bersama suaminya ditangkap kepolisian di Kabupaten Mamasa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram.

Kasus kepemilikan sabu-sabu dengan tersangka Rosalinda bersama suaminya itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

Namun, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rosalinda kabur hingga akhirnya dimasukkan sebagai DPO Kejari Mamasa dan Kejati Sulbar.

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar berhasil menangkap Rosalinda yang sudah empat tahun berstatus buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News