Pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN, Silakan Honorer Langsung ke Poin 2

jpnn.com - JAKARTA - Pengumuman Uji Publik Pendataan Non-ASN, Silakan Honorer Langsung ke Poin 2.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menerbitkan surat Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.
Pada poin 4 surat tersebut, Azwar Anas meminta agar hasil verifikasi dan validasi data non-ASN wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.
Tujuannya, yakni untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas.
Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non-ASN BKN.
Nah, KemenPAN-RB sendiri sebagai instansi pusat, sudah menjalankan Surat Edaran Menteri Anas tersebut.
Diteken Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, surat Nomor B/72/S.KP.01.00/2022 tentang Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2022, sudah diunggah di situs resmi KemenPAN-RB pada 4 Oktober 2022.
Berikut ini pengumuman uji publik hasil pendataan Non-ASN di Lingkungan Kementerian PANRB. Para tenaga honorer harus fokus poin kedua.
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya