Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru

Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru
DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

a. Penerapan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

b. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

c. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

d. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

e. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi penularan COVID-19;

f. Aktivitas pada lokasi taman umum dihentikan pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News