Pengumuman untuk Warga DKI, Aturan Lengkap PPKM Level 1 Selama Nataru

(1.) Kapasitas maksimal 75 persen
(2.) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
(3.) Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku ketentuan:
a. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton;
b. Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang;
c. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru, serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka, maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a.) Kapasitas maksimal 75 persen
DKI Jakarta menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022
- Bioskop Baru di BSD City, Bisa Nonton Film hingga Swafoto Bareng Artis Favorit
- Segera Tayang di Bioskop, Film Muslihat Rilis Official Poster dan Trailer
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Komitmen Perkuat Industri Kreatif, Nuon Ramaikan Bioskop Asia Lewat Film Anak Kunti
- Bulog Gelar Nobar dan Gathering untuk Mempererat Hubungan dengan Komunitas Befood
- Jadi Hampers Favorit Natal hingga Imlek, Loves Semprong Sukses Jual Ribuan Toples